Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana adalah hal yang penting dalam sistem hukum kita. Anak-anak yang melakukan tindak pidana juga butuh perlindungan hukum yang sama seperti anak-anak lainnya. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak pelaku tindak pidana harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Henny Suryani, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti memberikan pendampingan hukum selama proses peradilan, memberikan penjelasan yang mudah dimengerti kepada anak tersebut, dan memastikan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Santi Martini, “Anak pelaku tindak pidana juga harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mendapat pendampingan agar tidak mengulangi tindakan pidana yang sama di masa depan.” Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan anak-anak pelaku tindak pidana dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar. Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana adalah bentuk dari keadilan yang harus diberikan kepada setiap anak, tanpa terkecuali.