Dasar Hukum

BRK Palembang, sebagai unit Badan Reserse Kriminal di bawah Polresta Palembang, memiliki dasar hukum yang mengatur operasional dan fungsi lembaga tersebut dalam penegakan hukum di wilayah Palembang. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi BRK Palembang:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Undang-Undang ini mengatur struktur, tugas, fungsi, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dalam hal penyidikan dan penyelidikan tindak pidana yang menjadi tugas Polri. BRK Palembang beroperasi di bawah naungan Polresta Palembang dan memiliki tugas untuk menangani kasus-kasus kriminal di wilayah tersebut.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    Undang-Undang ini mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam proses penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan peradilan pidana. BRK Palembang mengikuti prosedur ini dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah Palembang, memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
    Perkap mengatur berbagai kebijakan teknis dan operasional di kepolisian, termasuk mengenai standar operasional penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan oleh unit-unit Kepolisian, termasuk BRK Palembang. Peraturan ini memastikan bahwa prosedur penanganan kasus dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan hukum.
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Polri, termasuk BRK Palembang, untuk menangani kasus-kasus terkait narkotika, baik dalam hal penyelidikan, penyidikan, maupun pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Palembang.
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
    Dalam konteks penanganan kasus kejahatan yang melibatkan warga negara asing, BRK Palembang merujuk pada Undang-Undang ini untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan status kewarganegaraan tersangka atau pelaku kejahatan.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015 tentang Polri dan Penanggulangan Kejahatan Terorganisir
    Peraturan ini mengatur berbagai prosedur terkait penanggulangan kejahatan terorganisir, yang termasuk dalam ruang lingkup BRK Palembang, khususnya dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan sindikat atau kelompok terorganisir.

BRK Palembang beroperasi berdasarkan dasar hukum ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyelidikan, penyidikan, dan penindakan kejahatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, hak asasi manusia, serta hukum yang berlaku di Indonesia.